
Invalid Date
Dilihat 55 kali

(07/01/2026) Dalam rangka menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026, dimana salah satu fokusnya untuk penanganan kemiskinan ekstrem dengan Penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT), maka Pemerintah Negeri Naku melaksanakan Musyawarah Desa (MusDes) Khusus terkait penetapan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DDs) Tahun Anggaran 2026.
Musyawarah dipimpin oleh Raja Negeri Naku bersama dengan Ketua Saniri Negeri Naku, dan dihadiri oleh Badan Saniri dan Perangkat RT/RW sebagai keterwakilan masyarakat. Musyawarah berlangsung dengan baik dengan keputusan untuk penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Negeri Naku Tahun Anggaran 2026 sebanyak 39 KPM.
Bagikan:

Desa Naku
Kecamatan Leitimur Selatan
Kota Ambon
Provinsi Maluku
© 2026 Powered by PT Digital Desa Indonesia
Pengaduan
0
Kunjungan
Hari Ini